内页banner
Berita
Kebijakan pajak yang menguntungkan bagi industri batu bata dan ubin | Pengumuman Kementerian Keuangan dan Badan Perpajakan Negara tentang Penyempurnaan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai untuk Pemanfaatan Komprehensif Jan 21, 2022


Untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan sehat dari industri pemanfaatan sumber daya secara komprehensif (industri batu bata dan ubin) , baru-baru ini Kementerian Keuangan dan Badan Perpajakan Negara mengeluarkan kebijakan pajak pertambahan nilai untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya secara komprehensif, yaitu “Pengumuman Tata Usaha Negara Perpajakan Kementerian Keuangan tentang Penyempurnaan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Dalam Rangka Pemanfaatan Sumber Daya Secara Menyeluruh”  (Pengumuman Administrasi Umum Kementerian Pajak Nomor 40 Tahun 2021)


1. Limbah residu, limbah air (cair), limbah gas

1.1 Nama sumber daya yang dimanfaatkan secara komprehensif: sisa limbah

Nama produk pemanfaatan dan jasa tenaga kerja secara menyeluruh: industri batu bata dan ubin (tidak termasuk batu bata biasa sinter), balok, tanah liat, papan dinding, pipa (pipe tumpukan), beton, mortar, penutup sumur jalan, pagar pembatas jalan, bahan tahan api, bahan tahan api (magnesium) -kromium (kecuali batu bata), bahan isolasi termal, wol mineral (batuan), kaca-keramik, kaca berbentuk U.

Standar teknis dan kondisi terkait: Lebih dari 70% bahan baku produk berasal dari sumber daya yang terdaftar.

Rasio rabat pajak: 70%


2. Nama sumber daya yang dimanfaatkan secara komprehensif: limbah konstruksi, gangue batubara

Nama produk pemanfaatan komprehensif dan jasa tenaga kerja: agregat daur ulang untuk konstruksi, produk sinter yang terbuat dari limbah konstruksi, bahan jalan, dan bahan urukan untuk konstruksi.

Standar teknis dan kondisi terkait:

2.1. Lebih dari 70% bahan baku produk berasal dari sumber daya yang terdaftar;

2.2. Jika produk menggunakan limbah konstruksi sebagai bahan baku, produk tersebut memenuhi syarat "Agregat Kasar Daur Ulang untuk Beton" (GB/T 25177-2010) atau "Agregat Halus Daur Ulang untuk Beton dan Mortar" (GB/T 25176-2010) atau "Biasa Sinter Agregat" Batu Bata" (GB/T 5101-2017) atau "Campuran Anorganik dari Agregat Daur Ulang Limbah Konstruksi Jalan" (JC/T 2281-2014) atau "Ubin Lantai Agregat Daur Ulang dan Batu Bata Permeabel" (CJ/T 400-2012) Atau "Spesifikasi Teknis Aplikasi Beton Pervious Agregat Daur Ulang" (CJJ/T 253—2016) atau "Bahan Timbunan Berbasis Semen" (JC/T 2468—2018) atau "Bata Padat Agregat Daur Ulang Limbah Konstruksi" (JG/T 505— 2016) atau "Panel Dinding Partisi Ringan untuk Konstruksi" (GB/T 23451-2009) atau "Panel Partisi Berpori Ringan Semen Bertulang Serat Kaca" (GB/T 19631-2005) atau "Bubuk Mikro Daur Ulang untuk Beton dan Mortar" "(JG /T 573-2020) atau persyaratan teknis "Limbah Padat Konstruksi Serbuk Pasir Daur Ulang" (JC/T 2548-2019); menggunakan gangue batubara sebagai bahan baku, sesuai dengan "Pasir Konstruksi" (GB/T 14684-2011) ) atau persyaratan teknis yang ditentukan dalam "Kerikil dan Batu Hancur untuk Konstruksi" (GB/T 14685-2011);

2.3. Kapasitas produksi pembuangan tahunan dari proyek daur ulang limbah konstruksi tidak kurang dari 250.000 ton.

Tingkat pengembalian pajak: 50%


3. Residu pertanian dan kehutanan dan lain-lain

3.1 Nama sumber daya yang dimanfaatkan secara menyeluruh: limbah dapur, kotoran ternak dan unggas, sekam padi, sekam kacang tanah, tongkol jagung, sekam kamelia, sekam biji kapas, tiga sisa, kayu bakar sekunder, jerami tanaman, ampas tebu, serta yang dihasilkan dari fermentasi tanaman sumber daya biogas yang disebutkan di atas.

Nama produk dan layanan pemanfaatan komprehensif: briket biomassa, bahan penghancur biomassa, gas alam hayati, gas pirolisis, biogas, minyak hayati, panas listrik.

Standar teknis dan kondisi terkait:

3.1.1. Lebih dari 80% bahan mentah atau bahan bakar produk berasal dari sumber daya yang terdaftar;

3.2.2. Wajib pajak mematuhi "Standar Emisi Pencemar Udara Boiler" (GB 13271-2014), "Standar Emisi Pencemar Udara Pembangkit Listrik Tenaga Panas" (GB 13223-2011) atau "Standar Pengendalian Pencemaran Pembakaran Sampah Rumah Tangga" (GB 18485-2014) persyaratan teknis yang ditentukan.

Rasio pengembalian pajak: 100%


3.2 Layanan Ketenagakerjaan untuk Pemanfaatan Sumber Daya Secara Komprehensif.

Nama sumber daya yang dimanfaatkan secara komprehensif: layanan pengolahan sampah, pengolahan lumpur dan pembuangan.

Standar teknis dan ketentuan terkait: Pengolahan limbah rumah tangga harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam "Standar Pengendalian Pencemaran dari Insinerasi Sampah Rumah Tangga" (GB 18485-2014) atau "Standar Pengendalian Pencemaran Tempat Pembuangan Sampah Domestik" (GB 16889-2008) .

Rasio rabat pajak: 70%

Untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan sehat dari industri pemanfaatan sumber daya secara komprehensif ( industri batu bata dan ubin ), negara memiliki serangkaian kebijakan preferensial. Untuk pertanyaan tentang kebijakan dan mesin pengolahan limbah padat, Anda dapat menghubungi perusahaan kami kapan saja. SL Machinery bersedia bekerja sama dengan Anda untuk membuat cetak biru pembangunan ramah lingkungan.


Mesin SL membuat konstruksi yang sempurna, fokus secara profesional pada mesin panel dinding 3d yang ringan, mesin panel sandwich, lini produksi panel Sandwich EPS, mesin blok beton sistem servo kelas atas, pabrik pencampuran beton, dll. Selamat datang untuk menghubungi kami melalui email jerry@sl- mesin.com.


Butuh bantuan? berbincanglah dengan kami

Tinggalkan pesan
Jika Anda tertarik dengan produk kami dan ingin mengetahui lebih detail, silakan tinggalkan pesan di sini, kami akan membalas Anda sesegera mungkin.
Kirim

Rumah

Produk

skype

whatsapp